Kategori
Opini

Hal yang Perlu Dicermati Ketika Berivestasi Emas Batangan Antam

BAGIKAN:
Contoh emas Antam pecahan 25 gr, 50 gr dan 100 gram

Berinvestasi emas batangan 24 karat sangatlah mudah. Anda mempunyai dua pilihan tempat membelinya, yaitu membeli emas batangan di toko emas atau membeli emas batangan Antam di Butik Emas LM. Secara pribadi, penulis mempunyai pengalaman di kedua-duanya.

Pertama, kita bahas secara singkat pembelian emas batangan di toko emas. Nah, masing-masing toko emas mencetak emas batangan 24 karat versi mereka yang ditandai dengan pemberian logo toko di lempengan emas tersebut. Mengenai keakuratan berat dan kadar emas, mau tidak mau kita harus percayakan pada mereka karena tidak ada sertifikat khusus yang diberikan. Dengan demikian, ketika kita hendak menjual emas tersebut, pilihan tempat menjual menjadi terbatas yaitu toko emas itu sendiri karena belum tentu toko emas lain berminat untuk membeli produk yang bukan mereka keluarkan.

Selanjutnya, pilihan kedua yaitu membeli emas batangan Antam di Butik Emas LM. Nah, ini yang menarik karena ada beberapa hal penting yang perlu dicermati ketika berinvestasi emas batangan Antam. Ayo kita langsung saja baca segmen berikutnya.

Mengapa Memilih Emas Antam LM?

  1. Satu-satunya emas batangan di Indonesia yang bersertifikasi Responsible Gold dari London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi LBMA ini memastikan produk emas Antam ini terbebas dari penambangan illegal, pencucian uang, terorisme dan pelanggaran manusia.
  2. Memiliki tambang emas dan pabrik emas sendiri. Antam mempunyai tambang emas bawah tanah di Gunung Pongkor (Bogor, Jawa Barat) dan di Cibaliung (Banten). Setelah ditambang, bijih emas kemudian melalui beberapa proses sebelum menjadi emas batangan yang siap dijual.
  3. Emas batangan Antam LM terjamin keakuratan berat dan kadarnya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat jaminan keaslian produk dan kemurnian 99,99% untuk setiap pembelian emas batangan pecahan apapun.
  4. Emas Antam kini telah dilengkapi dengan teknologi CertiEye, di mana sertifikat menyatu dengan kemasan. Cukup dengan mengunduh aplikasi CertiEye dan melakukan scan pada barcode yang tertera pada kemasan, kita dapat langsung memastikan keaslian emas batangan yang dibeli. Teknologi CertiEye ini sudah tertanam pada pecahan 0,5 gram sampai 100 gram.
  5. Memiliki 15 Butik Emas LM di seluruh Indonesia, yakni di Jakarta (Pulo Gadung, Gedung Antam, Menara Ravindo, Mall Ambassador), Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Medan, Denpasar, Makassar, Banjarmasin dan Balikpapan.

Harga Jual dan Harga Beli Kembali (Buyback)

Ada dua macam harga emas batangan produksi Antam yang berlaku setiap harinya, yaitu harga jual dan harga beli kembali alias buyback. Jadi, setiap pagi hari sekitar pukul 08.15 – 08.45 WIB, PT Antam akan mempublikasikan kedua harga tersebut pada situs logammulia.com. Alternatif lain, Anda juga dapat memantau kedua harga tersebut di halaman depan situs hargaemas.com

Pertama, harga jual yakni harga yang harus kita bayarkan ketika akan membeli emas batangan di Butik Emas LM. Adapun harga jual tersebut tergantung pada pecahan dari emas batangan yang diinginkan, mulai dari emas batangan pecahan 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram sampai 1.000 gram. Oh iya, perlu diketahui bahwa harga di Butik Emas LM yang satu dengan yang lainnya mungkin bisa berbeda, tapi tenang kok karena selisih harganya sangat tipis.

Kedua, harga beli kembali (buyback) adalah harga yang ditetapkan ketika kita hendak menjual kembali emas ke Butik Emas LM.

PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Emas Batangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak menyertakan NPWP. Tapi tenang dulu karena setiap pembelian emas batangan di Butik Emas akan diberikan Bukti Potong atas Pajak Penghasilan PPh 22 tersebut.

Selanjutnya, untuk penjualan kembali emas batangan Antam dengan nomial di atas Rp 10 juta, transaksi Anda akan langsung dipotong Pajak Penghasilan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP atau 3 persen bagi yang tidak menyertakan NPWP. Sekali lagi ditekankan yah bahwa potongan PPh 22 ini khusus untuk nominal transaksi di atas Rp 10 juta saja.

Case Study #1: Selisih antara Harga Jual dan Harga Buyback

Sampai di sini, kalian pasti sudah paham apa itu harga jual dan harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan oleh pihak Antam setiap harinya.

Nah, ayo kita buat semacam case study (studi kasus) untuk harga hari Rabu, 6 Mei 2020, di mana harga jual untuk pecahan 1 gram adalah Rp 913.000 dan harga buyback yang ditetapkan pada hari itu adalah Rp 813.000 per gram.

Anda yang berminat untuk berinvestasi emas batangan datang ke Butik Emas pada pagi hari dan membeli pecahan 1 gram. Tentunya Anda harus membayar sebesar Rp 913.000.

Pulangnya, entah karena hal apa, Anda tiba-tiba terdesak untuk membutuhkan uang. Nah, Anda balik lagi ke Butik Emas pada siang di hari yang sama untuk menjual kepingan 1 gram yang baru saja dibeli pada pagi hari.

Ayo tebak berapa uang yang Anda dapatkan dari penjualan emas 1 gram tersebut? Sesuai patokan harga buyback untuk hari itu, pihak Antam akan membeli kembali pecahan 1 gram tersebut seharga Rp 813.000.

Jadi, saya rugi Rp 100.000 dong? Yup, benar! Untuk hari itu, Anda rugi Rp 100.000!

Nah, pelajaran yang kita dapatkan dari studi kasus di atas adalah kita perlu benar-benar mencermati harga jual dan harga buyback tersebut (penekanan pada selisih harga yang cukup besar), karena potensi untung atau rugi akan diperoleh dari kedua angka tersebut.

Dengan selisih harga yang cukup besar, dapat disimpulkan bahwa investasi emas batangan Antam masuk ke dalam kategori investasi jangka panjang. Secara historis, harga emas terus naik untuk rentang waktu yang panjang, sehingga harapannya harga emas yang naik tentunya diikuti oleh harga buyback yang naik pula. Dan, kita tinggal menunggu kapan harga emas naik melewati harga buyback emas Antam sehingga keuntungan dapat direalisasikan.

Case Study #2: Emas sebagai Investasi Jangka Panjang

Kita buat lagi studi kasus berikutnya. Kali ini untuk jangka waktu yang lebih panjang. Contoh: kita mundur 6 bulan ke belakang dari sekarang, tepatnya tanggal 6 November 2019.

Pada pagi hari tanggal 6 November 2019, Anda mendatangi salah satu Butik Emas dan membeli emas batangan pecahan 1.000 gram. Harga jual untuk pecahan 1.000 gram pada hari itu adalah Rp 701.000.000 (tujuh ratus satu juta rupiah). Adapun harga buybacknya adalah Rp 669.500 per gram. Untuk pembelian ini, Anda tentunya membayar Rp 701 juta.

Emas 1.000 gram alias 1 kilo itu Anda simpan sampai sekarang, dan berniat untuk menjualnya pada tanggal 6 Mei 2020. Adapun harga jual untuk pecahan 1.000 gram pada tanggal 6 Mei 2020 adalah Rp 862.600.000 (delapan ratus enam puluh dua juta-an rupiah), sedangkan harga buyback-nya adalah Rp 813.000 per gram.

Untuk menjual, patokan harga yang kita gunakan adalah harga buyback yakni 813.000/gram x 1.000 gram = 813.000.000 (delapan ratus tiga belas juta).

Jadi, keuntungan yang didapatkan untuk penjualan 1 kilo emas itu adalah:
813.000.000 – 701.000.000 = 112.000.000 atau +15,9%.

Lumayan, bukan?

BAGIKAN:

7 tanggapan untuk “Hal yang Perlu Dicermati Ketika Berivestasi Emas Batangan Antam”

Benar sekali yg ditulis di kasus #1… pegang emas antam harus lama simpannya… saya pernah alami sendiri beli emas antam 10 gram… satu bulan kemudian ada kebutuhan mendadak, saya jual di pegadaian… untungnya cuman 17 rebu hihihi… masih mending sih daripada rugi…

emang ada spread bosque kalo main di emas….. antam aja lebar banget spreadnya, apalagi toko emas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *